Arti Tauhid
menurut bahasa adalah:
مُطْلَقُ اْلإِفْرَادِ
Artinya:”Semata-mata
mengkhususkan.”
Sedangkan
menurut istilah adalah:
إِفْرَادُ الْمَعْبُوْدِ بِالْعِبَادَةِ مَعَ اعْتِقَادِ وَحْدَتِهِ ذَاتًا وَصِفَاتٍ وَأَفْعَالاً .
Artinya:”Mengkhususkan
Allah Yang disembah dengan melakukan ibadah disertai adanya keyakinan
mengesakan Allah pada zat, sifat-sifat dan perbuatan-Nya.”[1]
Syaikh Ibrahim
al-Bajuriy memberikan definisi Ilmu Tauhid sebagai berikut:
عِلْمُ التَّوْحِيْدِ عِلْمٌ يُقْتَدَرُ بِهِ عَلَى اِثْبَاتِ الْعَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا الْيَقِيْنِيَّةِ .
Artinya:”Ilmu
Tauhid adalah suatu ilmu yang karenanya ada kemampuan untuk mengokohkan
aqidah-aqidah agama denga dalil-dalilnya yang pasti.”[2]
Ilmu ini
disebut dengan Ilmu Tauhid karena di dalamnya membahas tentang keesaan Allah
dan pembuktiannya. Kadangkala Ilmu Tauhid juga disebut Ilmu Ushuluddin, karena
di dalamnya dijelaskan pokok-pokok atau prinsip-prinsip keyajinan dalam agama
Islam. Ilmu ini juga dinamakan Ilmu Kalam, karena di dalam menjelaskan dan
membuktikan keesaan Tuhan itu memerlukan pembicaraan yang benar.
Tujuan
Mempelajari Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid
adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. Sebab ilmu ini menyangkut
aqidah yang berkaitan dengan Iman dan Islam. Sedangkan aqidah merupakan pondasi
bagi keberagamaan seseorang dan benteng yang kokoh untuk memelihara aqidah
muslim dari setiap ancaman Syubuhat (keraguan) dan kesesatan.
Karenanya, mempelajari
ilmu ini wajib didahulukan dari ilmu fiqh, ilmu tashawwuf dan ilmu-ilmu
lainnya. Bahkan mendapat celaan bagi seseorang yang mempelajari ilmu fiqh atau
ilmu lainnya, padahal ia belum mempelajari Ilmu Tauhid. Imam Sanusi berkata:
اَيُّهَا الْمُبْتَدِي لَتَطْلُبُ عِلْمًا
كُلُّ الْعِلْمِ عَبْدٌ لِعِلْمِ الْكَلاَمِ
تَطْلُبُ الْفِقْهَ كَيْ تُصَحِّحُ حُكْمًا
ثُمَّ أَغْفَلْتَ مُنْزِلَ اْلأَحْكَامِ
Artinya:”Wahai
para pelajar pemula, sungguh engkau menuntut ilmu. Setiap ilmu menjadi hamba
bagi ilmu kalam (Tauhid). Engkau menuntut ilmu fiqh agar engkau mengesahkan
hukum, kemudian engkau lalaikan yang menurunkan segala hukum (Allah).”[3]
Hukum
Mempelajari Ilmu Tauhid
Hukum
mempelajari Ilmu Tauhid adalah Fardhu Ain bagi setiap mukallaf, baik laki-laki
maupun perempuan, meskipun hanya mengetahuinya secara Ijmal (global). Adapun
mempelajarinya dengan dalil-dalil secara Tafshil (terperinci), hukumnya adalah
Fardhu Kifayah.
Hukumnya wajib
bagi penduduk satu kampung, bahwa ada orang yang mengetahui Ilmu Tauhid dengan
dalil tafshiliy (rinci). Sebab orang ini sangat diharapkan untuk dapat menjaga
dan membela aqidah penduduk kampung dan sekitarnya dari serangan aliran sesat
yang berusaha memurtadkan dan menyebarkan Syubuhat (racun pemikiran) terhadap
aqidah dan iman yang sudah terbina selama ini.[4]
Khodimut
Thalabah Yayasan al-Muafah
[1] Syaikh
Ahmad Ibn Muhammad al-Shawiy al-Malikiy, Syarh Jauhar al-Tauhid, (Beirut: Dar
Ibn Katsir 1997) h. 60.
[2] Syaikh
Ibrahim Ibn Muhammad al-Bajuriy, Tuhfah al-Murid Syarh al-Jauhar al-Tauhid
(Semarang: Thaha Putra) h. 38.
[3] Syaikh
Muhammad al-Fadhaliy, Tahqiq al-Maqam Ala Kifayah al-Awam, (Semarang: Thaha
Putra) h. 25
[4] Syaikh
Muhammad Nawawi Ibn Umar al-Bantaniy, Tijan al-Darariy Syarh Risalah al-Tauhid
al-Bajuriy (Semarang: Thaha Putra)