Breaking News

Flickr

Pengertian Tauhid & Ilmu Tauhid




Arti Tauhid menurut bahasa adalah:
مُطْلَقُ اْلإِفْرَادِ
Artinya:”Semata-mata mengkhususkan.”
Sedangkan menurut istilah adalah:
إِفْرَادُ الْمَعْبُوْدِ بِالْعِبَادَةِ مَعَ اعْتِقَادِ وَحْدَتِهِ ذَاتًا وَصِفَاتٍ وَأَفْعَالاً .
Artinya:”Mengkhususkan Allah Yang disembah dengan melakukan ibadah disertai adanya keyakinan mengesakan Allah pada zat, sifat-sifat dan perbuatan-Nya.”[1]
Syaikh Ibrahim al-Bajuriy memberikan definisi Ilmu Tauhid sebagai berikut:
عِلْمُ التَّوْحِيْدِ عِلْمٌ يُقْتَدَرُ بِهِ عَلَى اِثْبَاتِ الْعَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا الْيَقِيْنِيَّةِ .
Artinya:”Ilmu Tauhid adalah suatu ilmu yang karenanya ada kemampuan untuk mengokohkan aqidah-aqidah agama denga dalil-dalilnya yang pasti.”[2]
Ilmu ini disebut dengan Ilmu Tauhid karena di dalamnya membahas tentang keesaan Allah dan pembuktiannya. Kadangkala Ilmu Tauhid juga disebut Ilmu Ushuluddin, karena di dalamnya dijelaskan pokok-pokok atau prinsip-prinsip keyajinan dalam agama Islam. Ilmu ini juga dinamakan Ilmu Kalam, karena di dalam menjelaskan dan membuktikan keesaan Tuhan itu memerlukan pembicaraan yang benar.
Tujuan Mempelajari Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. Sebab ilmu ini menyangkut aqidah yang berkaitan dengan Iman dan Islam. Sedangkan aqidah merupakan pondasi bagi keberagamaan seseorang dan benteng yang kokoh untuk memelihara aqidah muslim dari setiap ancaman Syubuhat (keraguan) dan kesesatan.



Karenanya, mempelajari ilmu ini wajib didahulukan dari ilmu fiqh, ilmu tashawwuf dan ilmu-ilmu lainnya. Bahkan mendapat celaan bagi seseorang yang mempelajari ilmu fiqh atau ilmu lainnya, padahal ia belum mempelajari Ilmu Tauhid. Imam Sanusi berkata:
اَيُّهَا الْمُبْتَدِي لَتَطْلُبُ عِلْمًا
                            كُلُّ الْعِلْمِ عَبْدٌ لِعِلْمِ الْكَلاَمِ
تَطْلُبُ الْفِقْهَ كَيْ تُصَحِّحُ حُكْمًا
                              ثُمَّ أَغْفَلْتَ مُنْزِلَ اْلأَحْكَامِ
Artinya:”Wahai para pelajar pemula, sungguh engkau menuntut ilmu. Setiap ilmu menjadi hamba bagi ilmu kalam (Tauhid). Engkau menuntut ilmu fiqh agar engkau mengesahkan hukum, kemudian engkau lalaikan yang menurunkan segala hukum (Allah).”[3]
Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid
Hukum mempelajari Ilmu Tauhid adalah Fardhu Ain bagi setiap mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun hanya mengetahuinya secara Ijmal (global). Adapun mempelajarinya dengan dalil-dalil secara Tafshil (terperinci), hukumnya adalah Fardhu Kifayah.
Hukumnya wajib bagi penduduk satu kampung, bahwa ada orang yang mengetahui Ilmu Tauhid dengan dalil tafshiliy (rinci). Sebab orang ini sangat diharapkan untuk dapat menjaga dan membela aqidah penduduk kampung dan sekitarnya dari serangan aliran sesat yang berusaha memurtadkan dan menyebarkan Syubuhat (racun pemikiran) terhadap aqidah dan iman yang sudah terbina selama ini.[4]
Khodimut Thalabah Yayasan al-Muafah
[1] Syaikh Ahmad Ibn Muhammad al-Shawiy al-Malikiy, Syarh Jauhar al-Tauhid, (Beirut: Dar Ibn Katsir 1997) h. 60.
[2] Syaikh Ibrahim Ibn Muhammad al-Bajuriy, Tuhfah al-Murid Syarh al-Jauhar al-Tauhid (Semarang: Thaha Putra) h. 38.
[3] Syaikh Muhammad al-Fadhaliy, Tahqiq al-Maqam Ala Kifayah al-Awam, (Semarang: Thaha Putra) h. 25
[4] Syaikh Muhammad Nawawi Ibn Umar al-Bantaniy, Tijan al-Darariy Syarh Risalah al-Tauhid al-Bajuriy (Semarang: Thaha Putra)
Designed By Published.. Blogger Templates