STATUS
HUKUM KORUPSI
Sepakat Ulama bahwa korupsi adalah
perbuatan dosa dan merupakan tindak pidana yang mesti dikenakan sanksi. Namun
Ulama berbeda pendapat tentang katagori-isasi tindak pidana korupsi, apakah
masuk dalam Hudud atau Ta'zir.
Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan
sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi
hukum potong tangan. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai
ta'zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak
bertentangan dengan ketentuan syar'i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat
dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong
tangan, bahkan bisa mencapai hukuman mati jika sudah mencapai tingkat yang
sangat membahayakan.
Dengan demikian, sanksi hukum tindak
pidana korupsi dalam katagori hudud sudah baku dan tidak boleh dirubah, yaitu
hanya potong tangan. Sedang sanksi hukum tindak pidana korupsi dalam katagori
kedua tidak baku, sehingga bisa disesuaikan dengan tinggi rendahnya tingkat
kesalahan dan dampak yang ditimbulkannya.
PENCURI DAN POTONG TANGAN
Dalam Hukum Pidana Islam, seorang pencuri
dipotong tangannya jika hasil curiannya mencapai nishab. Standar ukur nishab
adalah dinar (mata uang emas) atau dirham (mata uang perak). Satu dinar sama
dengan nilai 4.25 (empat koma dua puluh lima) gram emas, sehingga kurs satu
dinar saat ini berada dalam kisaran Rp. 2. 250.000 (dua juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah). Sedang satu dirham sama dengan nilai 2.98 (dua koma
sembilan puluh delapan) gram perak, sehingga kurs satu dirham saat ini berada
dalam kisaran Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah).
Menurut Madzhab Hanafi bahwa nishab potong
tangan pencuri adalah satu dinar. Dan menurut Madzhab Maliki nishabnya adalah
tiga dirham. Sedang menurut Madzhab
Syafi'i nishabnya adalah seperempat dinar. Ada pun Imam Hasan Al-Bashri dan
Imam Daud Azh-Zhohiri berpendapat bahwa dalam sanksi hukum tindak pidana
pencurian tidak ada nishab, artinya mencuri sedikit atau pun banyak sanksinya
tetap sama, yaitu potong tangan.
Terlepas dari perbedaan pendapat Ulama
tentang besarnya nishab potong tangan pencuri, yang jelas semua sepakat bahwa
sanksi hukum bagi pencuri yang ditetapkan Allah SWT adalah potong tangan,
sebagaimana firman-Nya SWT dalam QS.5.Al-Maaidah : 38.